pedoman - kemantren
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2023/NO.59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kemantren
ABSTRAK: |
- Bahwa Kemantren berkedudukan sebagai perangkat daerah sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum yang berperan besar dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemantren, maka perlu melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja kemantren; bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan dan kelurahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
- Materi pokok : Pelaksanaan, Penetapan dan Pengumuman, dan Penghargaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Mencabut Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 382 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Kemantren.
- Jumlah halaman : 6 HLM
|