PENGURANGAN POKOK PAJAK, PENGHAPUSAN DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2023/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya kehidupan ekonomi yang balk bagi masyarakat tanpa membedakan status sosial dan ekonomi, Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi dan eksentifikasi Pajak Daerah dengan membebankan insentif kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah membebankan kompensasi kepada masyarakat berupa pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah, Walikoota dibebankan kewenangan untuk membebankan pengurangan pokok pajak, penghapusan dan pembebasan sanksi admmistratif berupa denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 diberikan dalam rangka rangkaian Intensifikasi dan Ekstensifikasi tunggakan Pajak Daerah serta optunalisasi pendapatan asli daerah dan sektor Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
- 6 Halaman
|