Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 62 Tahun 2023

TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Pelaksanaan Transaksi Non Tunai,Pembinaan dan Pengawasan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 62 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 62
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan