Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lokasi Pemasaran Pemasangan Akat peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2019 di kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar peserta pemilihan u,u, ,emdapatkan dukungan yang sebesar-besarmya, maka peserta pemilihan umum dapat menawarkan visi, misi dan/atau citra siri melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye;
c.bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancarandalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Paretuan Bupatei tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Keperluan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 23 Thaun 2018; Perda Sragen No. 5 Tahun 1985.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Alat Peraga Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Kewajiban, Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Larangan Lokasi Kampanye, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administrasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedug Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indornesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
9. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
10. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk
merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
11. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
13. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
15. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
16. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
17. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnyajangka waktu.
18. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa
tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
19. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa
dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
20. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
21. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
22. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
23. Tukar menukar adalah pernindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
24. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
25. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
28. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
29. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
30. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,
dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
31. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
32. Fungsional adalah sesuatu hal yang dirancang untuk mampu melakukan satu atau lebih kegiatan yang practical, lebih mengutamakan fungsi dan kebergunaan ketimbang hal-hal yang berbau dekorasi atraktif.
33. Kepastian Hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secarajelas dan logis
34. Transparansi adalah sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan keberadaannya
35. Keterbukaan adalah perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain
36. Efesiensi adalah suatu ukuran keberhasilan sebuah kegiatan yang dinilai berdasarkan besarnya biaya/sumber daya yang digunakan untuk
. mencapai hasil yang diinginkan
37. Akuntabilitas Kewajiban dari individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-surnber daya publik yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya.
38. Kepastian nilai adalah ketetapan yang menunjukkan alasan dasar bahwa
cara pelaksanaan atau keadaan akhir tertentu lebih disukai secara sosial
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III TUKAR MENUKAR
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 48
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahu n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019
an
a Desa Di a bupaten Ta ikmalaya Tahun ggaran 2019
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Sumber dan Pengalokasian Besaran ADD,Penggunaan ADD,Tata Cara Pembagian Add Setiap Desa,Tata Cara Perhitungan ADD Kabupaten dan ADD Setiap Desa,Penetapan ADD, Penyaluran Add, Pelaporan,Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagia n Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tasikmalaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I sedangkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG WILAYAH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Sistem APLIKASI e-Bos dalam Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Belanja Operasional Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2018
tunjangan - kinerja - bagi - pegawai - neegri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung - barat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2018 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014 dalam rangka mingkatkan kerja, motivasi, dan disiplin maka perlu mentapkan Perbup tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bafgi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi No. 34 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan paratur Negara Dan Reformasi Biroakrasi No. 63 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung Barat Mo. 4 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembetrian Tunajngan Kinerja Daerah, Besaran Tunjangan Kinerja Daerah, Pelaksanaan Pemberian Tunujangan Kinerja Daerah, Pengurangan Atas Tunajgan Kinerja Daerah, Pengawasan Dan pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2018.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat