Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Sumber dan Pengalokasian Besaran ADD,Penggunaan ADD,Tata Cara Pembagian Add Setiap Desa,Tata Cara Perhitungan ADD Kabupaten dan ADD Setiap Desa,Penetapan ADD, Penyaluran Add, Pelaporan,Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD 2018/48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan