Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan pelaku usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007 danPP No. 6 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman.
Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. pusat perbelanjaan/pasar;
d. sarana peribadatan;
e. panti/ lembaga sosial;
f. sarana olahraga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana hiburan dan rekreasi; serta
i. balai pertemuan.
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain:
a. vandalisme atau coret-coret;
b. pendirian bangunan liar;
c. pedagang kaki lima; serta
d. bertingkah laku asusila.
Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain :
a. depo sampah;
b. gardu listrik;
c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi;
d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi;
e. jalur hijau/taman;
f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar;
g. sungai;
h. saluran air;
i. bendungan;
j. jembatan;
k. tempat parkir; dan
l. terminal bus, angkutan umum, shelter
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana
dimaksud , antara lain :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan
untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain :
1. pendirian bangunan;
2. terminal bayangan;
3. pedagang kaki lima;
4. pengamen dan pedagang asongan; dan
5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya.
c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial;
d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain :
1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi
di terminal;
2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/
badan jalan, jembatan penyeberangan;
3. terminal bayangan;
4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik
tanpa izin;
5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan
6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa
izin dari pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2014
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan serta penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pengan industri rumah tangga di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI No. HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. 43 Tahun 2013/Nomor 2 Tahun 2013; Perda Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan IRTP, pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan industri rumah tangga, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa
konstruksi, Pemerintah Daerah wajib
memberikan pelayanan dan pembinaan serta
pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
secara optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi; klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha jasa konstruksi dan tanggung jawab profesi; pengembangan usaha; wewenang dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar perusahaan orang perseorangan; hak dan kewajiban; masa berlaku dan wilayah operasi; sanksi administrasi; pelaporan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2014
bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan diperlukan untuk memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup generasi yang akan datang secara berkelanjutan dan pengendalian lingkungan melalui mekanisme perizinan merupakan instrumen yang memiliki kemampuan untuk menertibkan aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan lingkungan, oleh sebab itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bupati menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Lingkungan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Persyaratan Administrasi Lingkungan:
Bagian Kesatu : Perizinan
Bagian Kedua : Permohonan Izin
Bagian Ketiga : Pemenuhan Syarat Mengajukan Izin
Bagian Keempat : Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
Bagian Kelima : Saran, Pendapat dan Tanggapan Masyarakat
Bagian Keenam : Penolakan Izin
Bagian Ketujuh : Penerbitan Izin
Bagian Kedelapan Masa Berlaku Izin Lingkungan
3. Perubahan Usaha Dan/Atau Kegiatan Bagi Pemegang Izin Lingkungan;
4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan;
5. Komisi Penilai AMDAL:
Bagian Kesatu : Pembentukan
Bagian Kedua : Tugas
Bagian Ketiga : Tim Teknis dan Sekretariat Penilai Amdal
6. Penyusunan AMDAL Atau UKL-UPL Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah;
7. Pendanaan;
8. Pengawasan;
9. Sanksi Terhadap Pelanggaran;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Prov. Babel No. 2 Tahun 2014; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, asas dan tujuan, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat; wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, penggunaan tanah untuk pertambangan, usaha jasa pertambangan dan reklamasi dan pascatambang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
67 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 4 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, pertambangan mineral, wilayah pertambangan rakyat, izin pertambangan rakyat, hak dan kewajiban, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin pertambangan, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 54 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat