Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa program pembangunan jangka menengah di
Kabupaten Gresik telah dituangkan ke dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021 telah terjadi perubahan
mendasar meliputi asumsi ekonomi makro, perubahan
organisasi perangkat daerah, perubahan kebijakan
nasional dan kesepakatan internasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Ne
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi
Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 994);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013
tentang Pedoman Pembangunan Wilayah Terpadu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1563);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2008 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2009 Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2016 Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Lampiran ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA - DETAIL - TATA - RUANG - DAN - PERATURAN - ZONASI - PERKOTAAN - SINGAPARNA - KABUPATEN - TASIKMALAYA - TAHUN - 2017 - 2037
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2017/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelanggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif Dan bahwa untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika perkembangan pembangunan yang tumbuh pesat di Perkotaan Singaparna Dan berdasarkan Pasal 8 Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Tahun 2017-2037.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen PU No. 20 Tahun 2007; Permen PU No. 21 Tahun 2007; Permen PU No. 05/PRT/M/2008; Permendagri No. 50 Tahun 2009; Permen PU No. 20 Tahun 2011; Permen PU No. 3 Tahun 2012; Permen Perdagangan No. 70 Tahun 2013; Permen PUPR No. 8 Tahun 2015; Permen PU No. 28 Tahun 2015; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Penataan Perkotaan Singaparna, Prinsip-prinsip Penataan Ruang Dan Arahan Fungsi Sub BWP; Rencana Pola Ruang, Rencana Jaringan Prasarana, Rencana Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Pemberian Insentif Dan Disinsentif, Hak Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
53 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj
Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-
2021;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Badung Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Badung Nomor 13) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa RPJPD, RPJMD, dan RKPD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adanya perubahan kebijakan nasional seiring dengan terbitnya RPJM nasional Tahun 2015-2020, perubahan metode pengukuran beberapa indikator kinerja utama dan adanya perubahan struktur kelembagaan pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.67 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.05 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2013; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), isi dan uraian RPJMD diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tecantum dalam lampiran.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan salah satu budaya bangsa yang mengandung nilai dan semangat kebersamaan, persatuan, dan tolong menolong yang menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan pembangunan yang perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, terarah dan berkesinambungan serta dalam upaya memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat perlu merevitalisasi gotong royong untuk mendorong partisipasi masyarakat secara aktif dan produktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis dan Ruang Lingkup, Pengorganisasian, Penanggungjawab Progam, Pengawasan dan Pengendalian Program, Penyelenggaraan, Pembiayaan dan Pembayaran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Pengendalian serta Evaluasi, Hubungan dan Tata Kerja, Kewajiban dan Larangan serta Tanggungjawab, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017 /No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa sumber daya alam, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang
potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas
Utara perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan
Kepariwisataan dan pembangunan Daerah pada khususnya;
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak hanya mengutamakan segi-segi
pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta bermartabat;
d. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang
terscbar di Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu langkahlangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan,
keserasian dan berkelanjutan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan dan
bermartabat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 23 tahun 2014 ;Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 67 Tahun 1996;Peda No 3 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur mengenai RENCANA
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN. KETENTUAN UMUM ,AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI,KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU ,OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA DI DAERAH,KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH,PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN ,KETENTUAN PENUTUP,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti penetapan Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030. Selain itu Peraturan Daerah ini dibentuk untuk keterpaduan penataan ruang daerah yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah sehingga perlu dilakukan penataan kawasan strategis wilayah provinsi guna keserasian dan serta terbangunnya sineIji penataan ruang dan wilayah antar daerah agar tercipta penyelenggaraan penataan ruang yang memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan guna terwujudnya kawasan strategis provinsi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerlntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerlntah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerlntah Nomor 68 Tahun 2014; Peratuan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana tata ruan kawasan danau limboto, termasuk di dalamnya mengatur tentang peran dan fungsi rencana tata ruang, cakupan kawasan danau limboto, kebijakan penataan ruang kawasan danau limboto, strategi penataan ruang kawasan danau limboto, rencana struktur ruang kawasan danau limboto, sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana dan sarana lingkungan, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem penyediaan air minum, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan air limbah, sistem jaringan drainase, penyedian prasarana lainnya, rencana pola ruang kawasan danau limboto, rencana kawasan inti, kawasan penyangga, arahan pemanfaatan ruang kawasan danau limboto, pengendalian ruang kawasan danau limboto, arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsentif, arahan sanksi, pengelolaan kawasan danau limboto, dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang kawasan danau limboto.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Danau Limboto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 63 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2017
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU N o. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2015; PERMEN LH No. 9 Tahun 2011; dan PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Isi dan Uraian, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 18 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2004-2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2017
PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005 – 2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun
2005 – 2025, ditemui adanya perubahan kebijakan
Nasional, Provinsi dan Kabupaten Badung serta
adanya pekembangan kondisi daerah yang cukup
signifikan, sehingga mengakibatkan sebagian
substansi dalam RPJPD dimaksud sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi daerah saat ini;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung
Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung
Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat