Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kota Tebing Tinggi Tahun 2017-2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Isi dan Uraian, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat