PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan :
PMK No. 215/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
PMK No. 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah :
KMK No. 28/KMK.05/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
KMK No. 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 47/PMK.04/2005, https://jdih.bkpm.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 106/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 618; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022
PMK No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
melalui Sistem Elektronik belum dapat menampung perkembangan pengaturan
penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai dan
pelaporan pajak pertambahan nilai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan
Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem
Elektronik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pajak Pertambahan Nilai dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang ditunjuk oleh Menteri. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara
langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau
Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku Usaha Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.010/2019
PMK No. 32/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2011
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah :
KMK No. 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 63/PMK.011/2007, https://jdih.bkpm.go.id/
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 8 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 22, Lampiran huruf B angka
Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B -angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 htiruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nmnor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai
pelaksanaan dari Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Untuk lebih memberikan kepastian
hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari wilayah
Palestina guna mengakomodasi dinamika Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, serta untuk melaksanakanketentuanPasal 13 ayat(2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masukatas Barang Impor BerdasarkanMemorandumSaling Pengertianantara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentuyang Berasaldari Wilayah Palestina
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006No. 93, TLN No. 4661), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 34 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.
58), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Fasilitasi Perdaganganuntuk
Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina. Tarif Preferensi dikenakan terhadap impor
barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean irnpor
berupa pernberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah
mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, impor barang untuk dipakai yang
menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang
pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif
Preferensi, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukanbarang ke KEK
telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. Ketentuan Asal Barang terdiri
dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengirirnan (consignrnent criteria), dan ketentuan
prosedural (procedural provisions). Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang, tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form P untuk
pengenaan Tarif Preferensi. Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, atau
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan
SKA Form P di wilayah kerja masing-masing secara periodik. Barang impor yang berasaldariWilayah
Palestina dengan nilai ex-works tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat
dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form P. Dalam hal SKA Form P dibatalkan
oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata cara penyerahanSKAFormPbeserta
Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta
Dokurnen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan skema Memorandum of Understanding between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade
Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nmnor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
68 Hlm, Lampiran: halaman 36-68.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 106/PMK.04/2007, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat