Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan izin gangguan di daerah maka perlu ditetapkan dan membentuk Perda tentang Pemberian Izin Gangguan.
UU Gangguan Staatsblad 1926 No. 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan staatsblad 1940 No. 10 dan 450; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 49 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Gangguan. Diatur tentang kriteria gangguan; objek dan subjek izin; kewenangan pemberian izin; persyaratan, tata cara memperoleh izin; tim kerja teknis; penyelenggara perizinan; masa berlaku izin; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
19 Halaman, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air tanah, perizinan dan rekomendasi, pemberdayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi air tanah, pembiayaan, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari sampah dan lingkungan yang sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa adanya pertambahan penduduk di Provinsi Banten telah meningkatkan jumlah, jenis dan karakteristik sampah yang berakibat terjadi penumpukan sampah, untuk itu perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan sampah; bahwa dalam rangka menyediakan tempat pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna, perlu dilakukan pengelolaan sampah terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.tugas , wewenang dan tanggung jawab
;4. hak dan kewajiban;5.pengelolaan sampah lintas kabupaten / kota;6.pembinaan , pengembangan dan pengawasan pengelolaan sampah;7.kerjasama pengelolaan sampah;8.kompensasi;9.insentif dan disinsentif;10.penilaian dan pelaporan
;11.pembiayaan;12.penyelesaian perselisihan;13.larangan;14.peran masyarakat
;15.penyidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Pelaksanaan Perda
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 08 TAHUN 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi daratan, lautan dan udara serta sumber daya alam yang terkandung didalamnya yang merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2011-2031.
Materi Pokok: Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luas wilayah 118.610 Ha, yang terletak antara 4°09’39” - 4°33’34” Lintang Selatan dan 102°47’45” - 103°17’18” Bujur Timur, yang secara administratif dibagi menjadi 11 (sebelas) kecamatan. Tujuan penataan ruang wilayah adalah terwujudnya pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan yang merata dan terpadu yang berbasis agropolitan, pariwisata serta mitigasi bencana yang berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
Dengan ditetapkanya Peraturan Daerah maka, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan indah, maka salah satu faktor yang sangat menentukan adalah penanganan sampah secara komprehensif dan efektif. Penanganan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat