TATA CARA PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN DAERAH - PETUNJUK TEKNIS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan desa secara efisien, efektif,
sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan perlu disusun pedoman tata
cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup pengawasan, pengawsan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pemantauan dan pemutakhiran, norma pengawasan dan kode etik, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 hal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 - Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN.2024 (79)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021; dan PMK No. 232/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
maka perlu mengadakan intensi fikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah : bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan keadaan;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang. - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 T ahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 huruf g.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanggulangan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan badan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.81 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.9 Tahun 2010, Permendagri No.33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19 Tahun 2012, Permen Lingkungan hidup No.131 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Tujuan dan Ruang Lingkup; 2) Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 3) Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4) Bentuk Pengelolaan Sampah; 5) Perizinan dan Lembaga Pengelolaan Sampah; 6) Pembiayaan dan Kompensasi; 7) Insentif dan Disinsentif Bagi Lembaga, Pelaku Usaha, Perseorangan yang Melakukan Pengurangan dan/atau Pengolahan Sampah; 8) Kerjasama, Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat; 9) Pembinaan dan Pengawasan; 10) Larangan dan Sanksi; 11) Ketentuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pembersihan Sampah
26 halaman, Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada BPD Kalbar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan/atau milik Swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Singkawang No.2 Tahun 2008, Perda Singkawang No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Deviden dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2013
Pengelola keuangan - BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP PERANGKAT DAERAH (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA (SKPD) DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKUUTARA TAHUN ANGGARAN 2013 TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain untuk melaksanakan ketentuan P201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013, berdasarkan pertimbangan paha kalimat diatas perlu ditetapkan dengan peraturan gubernur Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan gubernur ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No.46 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 THUN 2004, uu nO.15 tAHUN 2004, uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi Maluku Utara No.8 Tahun 2008, Perda Provinsi Maluku Utara No.11 Tahun 2009, Perda Provinsi Maluku Utara No.16 Tahun 2012, Pergub Maluku Utara No.15 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Besaran uang presiden (UP) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2013, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2o16
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 45 Tahun 2015; Perbup No. 29 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan sebagaimana tercamtum dalam lampiran, Laporan Realisasi Anggaran, uraian LRA, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Bupati Musi Rawas menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan perpustakaan berwenang dalam pengelolaan perpustakaan di daerah; Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan / atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menumbuh kembangkan minat baca; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang_Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 3. Perencanaan, 4. Jenis dan Pengelolaan Perpustakaan, 5. Pengembangan Perpustakaan, 6. Sarana dan Prasarana, 7. Pelayanan Perpustakaan, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Daerah, 10. Pembudayaan Kegemaran Membaca, 11. Kelebagaan, 12. Kerjasama dan Kemitraan, 13. Pendanaan Perpustakaan, 14. Penghargaan, 15. Fasilitas Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, 16. Sanksi Administratif, 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; PENGAWASAN DAN EVALUASI PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN; KEMITRAAN USAHA; PERIZINAN; PELAPORAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
21 halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat