Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGABUNGAN EKS-DUSUN PURWOKENCONO MENJADI DUSUN DALAM DESA BANJAR AGUNG KECAMATAN SEKAMPUNG UDIK KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Desa Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dibentuk Pemerintahan desa yang terdiri dan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 41 Tahun 2001; Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 10 Tahun 2006; Perda No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 10 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang Penataan Desa di Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan Desa; Penataan dan Hubungan Kelembagaan Desa; Penataan Potensi dan Sumberdaya Desa; Penggalian dan Penataan Sumber-sumber Keuangan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2007.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2007
PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2007/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
Bab III Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Pengamanan
Bab V Larangan
Bab VI Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab VII Panitia Pengawas
Bab VIII Penjabat Kepala Desa
Bab IX Pemberhentian Kepala Desa
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 546 Tahun 2003 dicabut.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pemerintah Desa di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan uraian tugas Pemerintah Desa di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa uraian tugas sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 25 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
3. SUSUNAN ORGANISASI;
4. URAIAN TUGAS;
5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2007.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2007/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib pembentukan Badan Permusyawaratan Desa perlu adanya pedoman yang mengatur tentang pembentukan Sadan Permusyawaratan Desa; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sadan Permusyawaratan Desa, pengaturan mengenai teknis pelaksanaan Sadan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Supati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Sadan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Keanggotaan
Bab IV Pembentukan
Bab V Biaya
Bab VI Fungsi, wewenang Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pemberhentian
Bab VIII Penggantian Anggota dan Pimpinan
Bab IX Tata Tertib
Bab X Mekanisme Kerja
Bab XI Rapat BPD
Bab XII Tata Cara Menggali, menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Bab XIII Hubungan Kerja
Bab XIV Keuangan dan Administrasi
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 544 Tahun 2003 dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukannya perhitungan dan formulasi Alokasi Dana Desa berdasarkan APBD Kab. Batang Hari Tahun Anggaran 2007 yang telah ditetapkan, maka perlu ditentukan besarnya anggaran Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kab. Batang Hari; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Dana Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, yang meliputi; Perhitungan dan Penetapan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2007
Keputusan Bupati Rembang Nomor 545 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2007/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa perlu mengatur pedoman teknis Pedomam Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 1 T ahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Pertanggungjawaban Kepala Desa
Bab V Susunan Laporan, Keteranan Pertanggungjawaban dan Penyampaian Informasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 545 Tahun 2003 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat