Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2018

PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuandanprinsip, Prioritas Penggunaan Danadesa, Mekanis Mepenetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuanpenutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD 2018/10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan