Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 66 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Asas Pengelolaan Keuangan Gampong; BAB IV Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong; BAB V Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; BAB VI Pengelolaan; BAB VII Dana Gampong; BAB VII Alokasi Dana Gampong; BAB VIII Dana Penunjang Kebersihan; BAB IX Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
20 April 2018
Tanggal Pengundangan
20 April 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
Bd. 2018/ No. 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan