Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH. KABUPATEN BENGKULU lITARA TA.RUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA, TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK GELOMBANG I PERIODE KEDUA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdaserkan Dokumen Penggunaan Anggaran Tahun 2022
perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Bupati
Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2022 t:entang Pedoman Standar
Satuan Harga, Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Gelombang I Periode Kedua Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan eebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bnpati Bengkulu Utara
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara
Nomor 6 tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Tata Cara
Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Periode
Kedua Tuhun Angga:ran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Darura.t Namer 5 Tahun 1956 {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56}, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57}
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang--Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58> Tambahan Le-mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678);
.,
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021
Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 6);
Menetapkan
13. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten
Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun 2019 Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 48
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 48 ) ;
STANDAR SATUAN HARGA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2022
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Persiapan Arga Pura Kecamatan Subah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Luas Wilayah Desa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
7 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2021; bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022 dipandang perlu diatur petunjuk pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2021.
Materi pokok : Prinsip-prinsip Anggaran, Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pengelolaan Pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pengelolaan pembiayaan, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Jumlah halaman : 59 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk kesesuaian nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan lokasi tempat berdirinya, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Bentok;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 169 Tahun 2020; Peraturan Bupati 101 Nomor Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Bentok menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Bentok Kampung.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja, disiplin kerja, prestasi kerja dan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan perlu upaya peningkatan penghasilan CPNS dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 30 Tahun 2019
PP No. 94 Tahun 2021
Permendagri No. 13 Tahun 2016
Permenpan RB No. 63 Tahun 2011
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permenpan RB No. 6 Tahun 2022
Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perbup Kab. Limapuluh Kota No. 29 Tahun 2010
Perbup Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2020
Mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN.
TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 telah diatur Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui Perubahan Perda tentang APBD, ayat (2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, ayat (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud jenis belanja dan antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah,
ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD,
ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda
tentang perubahan APBD atau ditampung
dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6)
Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditampung dalam laporan realisasi anggaran
apabila: a. tidak melakukan perubahan APBD
atau b. pergeseran dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD
dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pergeseran anggaran diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah,
ayat (4) Pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD,
ayat (5) Perubahan Perkada tentang penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dituangkan dalam rancangan Perda
tentang perubahan APBD atau ditampung
dalam laporan realisasi anggaran, ayat (6)
Perubahan Perkada tentang penjabaran APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditampung dalam laporan realisasi anggaran
apabila: a. tidak melakukan perubahan APBD
atau b. pergeseran dilakukan setelah
ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD
dan ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pergeseran anggaran diatur dalam
Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan
Belanja Tidak Terduga, dinyatakan bahwa
belanja keperluan mendesak lainnya, kebijakan
Pemerintah/Pemerintah Daerah yang harus
segera dilaksanakan dan/atau kegiatan
Pemerintah Daerah yang apabila tidak
dilaksanakan akan mengganggu pelayanan
masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja
Pemerintah Daerah, perlu menggeser belanja
langsung ke Belanja Tidak Terduga; bahwa penambahan pendapatan di Pendapatan
Dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Non Fisik, penuangan anggaran bersumber DAK Fisik dan DAK Non Fisik, penyesuaian
alokasi anggaran bersumber DBHCHT,
penggeseran Belanja Tidak Terduga, perubahan
uraian dalam sub rincian obyek belanja OPD,
perubahan antar rincian obyek belanja OPD,
penyesuaian nomenklatur nama sub kegiatan
dan penyesuaian keluaran;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon ProgoNomor 9 Tahun 2021 Nomor 13 Tahun 2021 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 79 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2017 ; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021
Materi Pokok: Penjabaran APBD TA. 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Halaman: 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 di Kabupaten lndragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 di Kabupaten lndragiri Hulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakh.ir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; 11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021; 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021; 14. Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 1581/XI/2020; 15. Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 147 Tahun 2017; 16. Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2018; 17. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 42 Tahun 2020; 18. Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 45 Tahun 2020; 19. 19.Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati lndragiri Hulu Nomor 40 Tahun 2021
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk memberi acuan kepada Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan bailc oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam mau pun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
8 Hlm, Lamp: III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a ber
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
ran Ment
eri Pe
nd
a
y
agu
naan Ap
aratu
r N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Pe
n
yederhanaan Bir
okras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il penyede
rhanaan S
truk
t
u
r O
r
ganisas
i di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
ran perundang-
undan
gan
; b. b
ahwa dalam rangka mewuj
udkan tata kelola pemerin
tahan y
ang e
f
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pela
y
anan pub
lik di l
ingkun
gan i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. bah
w
a dalam rangka penyederhanaan bi
r
o
krasi Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisasi d
an tata kerj
a Dinas Koperasi
, U
saha Kecil d
an Mene
n
gah K
abupat
e
n M
una
; d. bahwa ber
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b d
an huruf c, per
l
u me
n
e
t
apkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisasi d
an T
ata Kerj
a D
inas Koperas
i, U
saha Kecil dan M
ene
n
gah K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndang D
asar N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
nt
ang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-Undan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
el
ah di
ubah beberap
a kali te
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a {
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
601) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ip
ta Ke
r
j
a {
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
an
g Pe
ran
gkat D
a
e
rah {
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemer
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah {
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. P ra u
ran Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan P n elengg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 73, T
ambahan Le
mb
a
r
an N
egara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
eg ri N
omo
r 80 T
a
h
un 2
0
1
5 te
n
tang Pemben
t
ukan P
roduk H
ukum O
a
e
rah (
Berita N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) se
ba
g
a
i
mana tel
ah d
iubah dengan Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 tenta
ng Pe
rubahan atas Pe
ratu
r
an M
en
t
eri D
a
l
a
m N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
nt
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Serita N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
rat
uran M
en
t
eri Kope
ras
i d
a
n U
s
aha K
ecil d
an M
enengah R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
3
/
P
e
r
/
M.KUKM
/
X
/
20
1
6 Te
ntang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
idan
g Kope
ras
i d
an U
saha K
ecil d
an M
enen
gah
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
okras
i R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
nye
taraan Ja
b
atan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsional (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
raturan M
ent
e
ri Pe
nda
y
a
gunaan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmasi B
i
r
o
krasi Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk Penyede
rhanaan B
ir
o
kras
i (
Beri
t
a N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bup
at
e
n M
una N
omo
r 6) seba
g
aimana tel
ah diubah dengan Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
r
ubahan A
tas Pe
raturan D
a
erah K
a
b
upat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitas
penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah perlu didukung sumberdaya
manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara
kualitatif dan kuantitatif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan
bahwa pengadaan, persyaratan, pengangkatan,
penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban
dan pemberhentian pejabat pengeloladan pegawaiyang
berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
dengan Perjanjian Kerja di LingkunganBadan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman
Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
dengan Perjanjian Kerja di LingkunganBadan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Formasi Dan Pengadaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Pengangkatana Pegawai Dengan Perjanjian Kerja BLUD RSUD; Kedudukan, Kewajiban, Hak Dan larangan Serta Penghargaan; Pengembangan ; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bone Bolango No. 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2022
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas peraturan Bupati Bone Bolango No. 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2022
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2022
perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 1 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 perihal pelaksanaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100%.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat