Kesehatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kesesuaian nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan lokasi tempat berdirinya, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Bentok;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 169 Tahun 2020; Peraturan Bupati 101 Nomor Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksanan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Mengubah nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Bentok menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Bentok Kampung.
- 4 Halaman
|