Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyediaan dan pengolahan produk pakan ternak berbahan baku lokal harus berintegrasi antar sektor pengembangan peternakan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka perlu diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyediaan dan Pengolahan Pakan Ternak Berbahan Baku Lokal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018
IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET PADA HABITAT BUATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15, TLD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET PADA HABITAT BUATAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan juga masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet pada habitat buatan termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Bagian Kesatu; Lokasi, Bagian Kedua ; Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Pada Habitiat Buatan, Objek dan Subjek Izin, Perizinan ; Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua ; Tata Cara Permohonan Izin, Bagian Ketiga; Syarat Perizinan, Bagian Keempat : Jangka Waktu Keputusan Perizinan, Penolakan Pemberian Izin, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Bagian Kesatu; Pembinaan, Bagian Kedua; Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Mengubah :
Permentan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Permentan No. 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian NO. 15, BN.2020 Nomor 504, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Peniadaan Direktorat Jenderal Perkebunan Rakyat Dan Direktorat Jenderal Perkebunan Negara Serta Pembentukan Direktorat Jenderal Perkebunan Di Dalam Lingkungan Departemen Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (Gema Ibu) Dan Pelayanan Kesehatan Hewan (Yankes) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk mengembangkan dan meningkatkan produksi dan produktivitas ternak sapi bali melalui kegiatan Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 42 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayanan Kesehatan Hewan (YANKES) Ternak Sapi Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Ruang Lingkup; Prasarana dan Sarana; Proses Gerakan Massal Inseminasi Buatan (GEMA IBU) dan Pelayana Kesehatan Hewan (YANKES); Pelestrarian Fungsi Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; Penyediaan Prasarana dan Sarana, Agroinput Ternak, Pakan Ternak, Fasilitasi Kegiatan; Peran serta Pemerintah, Sektor Usaha/Swasta dan Masyarakat; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 36 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: - Pengelolaan Pasar dilaksanakan berasaskan atas: a. Kepastian hukum dan ketertiban; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. kejujuran usaha; dan f. persaingan sehat (fairness). -Pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional; b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. -Ruang lingkup pengelolaan pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Daerah b. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Desa; dan c. Pasar yang di kelola oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT MISKIN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa program beras untuk rumah tangga miskin merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan subsidi beras tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2010
PERBUP Kab. Wonosobo No. 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2010/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010,: maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP 270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/KptsffP 270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang
menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat
berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban
pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan
dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat
berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) Kabupaten
Batang, yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Subsidi bagi Masyarakat berpendapatan
Rendah di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan bupati tentang petunjuk teknis subsidi
Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di
Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa Balai Penyuluhan Pertanian merupakan tempat pelaksanaan komando strategis pembangunan pertanian di kecamatan dan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam sinkronisasi program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu membentuk Balai Penyuluhan Peranian di tiap
Kecamatan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian di atur melalui Peraturan Bupati/Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 /PERMENTAN/am.050/12/2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/SM. 200/1/2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 TahuN 2019, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Penyuluhan Pertanian yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentuk Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Mekanisme dan Hubungan Kerja, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat