Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : DKPP bertanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan, kelautan, dan perikanan di tingkat daerah, serta membantu Bupati dalam tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. DKPP juga memiliki fungsi dalam perumusan kebijakan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan terkait ketahanan pangan dan perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat