Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
26 November 2016
Tanggal Berlaku
26 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.85
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga

  2. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Purbalingga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan