pembentukan organisasi dan tata kerja badan lingkungan hidup kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup dan pertamanan sebagai salah satu urusan wajib pemerintahan kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan lingkungan hidup kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah pentingnya penegakan atas pelanggaran Perda, dan sehubungan dengan ditetapkannya UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peranan PPNS perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya
UU nomor 8 tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008.
PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
PPNS memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam Hukum Acara Pidana dan pelaksanaannya. Keberadaan PPNS pada hakikatnya adalah untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di kalangan masyarakat. Perda ini memberikan landasan kokoh dalam rangka penertiban hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, dan ketahanan pangan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang Pertanian Perkebunan dan Ketahanan Pangan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.9, TLD/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam upaya penegakan Perda, perlu didukung dengan keberadaan dan peran penyidik Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintah Daerah agar pelaksana Perda dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Penyidik PNS merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk diberdayakan dilingkungan Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan penyidikan terhadap setiap orang pelaku pelanggaran Perda. Selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik PNS yang terdapat dalam beberapa Perda tidak mengatur secara teknis.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 1980; PP No.25 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.32 Tahun 2004; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan dan manfaat Penyidik PNS, kedudukan, tugas dan wewenang Penyidik PNS, hak dan kewajiban serta tata kerja penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
20 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan fungsi penyuluhan di bidang pertanian perikanan dan kehutanan untuk meningkatkan sektor pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa organisasi korps pegawai republik indonesia perlu diberdayakan kearah yang lebih demokratis, mandiri, aktif profesional, netral, produktif dan bertanggungjawab dengan lebih mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan anggota;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2005 maka perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2004; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan penegakan atas pelanggaran Peraturan Daerah secara optimal, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditinjau untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi Dan Pemberhentian, Pendidikan Dan Pelatihan, Kartu Tanda Pengenal, Sumpah / Janji Dan Pelantikan, penyidikan, Bentuk / Model Formulir Penyidikan, pembinaan, Pakaian Dan Atribut, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1989 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 53 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, BD 2008/17 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian dan Pengadaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, dinyatakan rumah sakit merupakan Satuan Kerja Pemerintah di Bidang Pelayanan Umum dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur pengelolaan keuangan secara lebih mandiri dan dalam kegiatannya berfungsi sosial, profesional dan etis serta tidak semata-mata mencari keuntungan, namun didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas. Berdasarkan SK Bupati Musi Banyuasin No. 451 Tahun 2008 tentang Penetapan RSUD Sekayu sebagai SKPD Kabupaten Musi Banyuasin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 199; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan dan status; formasi, penerimaan, dan seleksi; masa percobaan, penugasan, dan pembinaan; pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengadaan; masa kerja; batas usia pensiun; hak dan kewajiban; anggaran; karier; waktu kerja, istirahat, dan cuti; pengawasan dan pengendalian; larangan; penyelesaian perselisihan; laporan; sanksi; peraturan pegawai non PNS RSUD Sekayu; serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat