KORPS PEGAWAI-SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Bahwa organisasi korps pegawai republik indonesia perlu diberdayakan kearah yang lebih demokratis, mandiri, aktif profesional, netral, produktif dan bertanggungjawab dengan lebih mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan anggota;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2005 maka perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2004; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 16 Tahun 2005; Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
- 6 Halaman, Penjelasan : - hlm
|