Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan dan status; formasi, penerimaan, dan seleksi; masa percobaan, penugasan, dan pembinaan; pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengadaan; masa kerja; batas usia pensiun; hak dan kewajiban; anggaran; karier; waktu kerja, istirahat, dan cuti; pengawasan dan pengendalian; larangan; penyelesaian perselisihan; laporan; sanksi; peraturan pegawai non PNS RSUD Sekayu; serta ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat