Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Bahwa perencanaan dan pengembangan kegiatan kepariwisataan merupakan pedoman dalam pembangunan di bidang kepariwisataan secara terpadu dan berkelanjutan. Diperlukan suatu rencana untuk mengembangkan bidang kepariwisataan yang serasi dan seimbang sesuai potensi kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2036 yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha dan industri, dan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap I, Tahun 2016-2026, dan tahap II, Tahun 2027-2036.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Lamp 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Bangunan
Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
29);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532).
KETENTUAN UMUM; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG; PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
(1) Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB
sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang
dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap
berlaku. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar
sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses
dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini.
(2) Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan
disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik
Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB.
(4) Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan
disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(5) Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum
Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki
sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku.
96 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 12 Agustus Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendapatan, belanja daerah, pembiayaan dengan SiLPA Rp0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Tarif dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna memenuhi tuntutan perkembangan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mengubah Perda Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
4 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembentukan desa PERMATA JAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) uu No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintahan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan
disampaikan kepada Pimpinan DPRD, untuk itu Perda Nomor 8
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot sudah tidak sesuai
dan dicabut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pasal 3 Belanja Daerah
Pasal 4 Pembiayaan Daerah
Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan PembiayaDaftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; dan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
k. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
1. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6 Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7 Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 8 Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Pasal 9 Pengeluaran belanja untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pasal 10 Pengeluaran keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 Halaman tidak termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2019/NO. 07, TLD. 2019, LL KOTA TUAL : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor.
Dasar huktum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2020; dan Permendagri No. 140 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan dan Wewenang; V. Tugas Pokok dan Fungsi; VI. Tipologi, Susunan Organisasi dan jabaran; VII. Tata Kerja; VIII. Pengangkatan dan Pemberhentian; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan peralihan; XI. Ketentuam Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 506)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat