PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah dan untuk meningkatkan kualitas
kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara langsung
yang bersifat stimulan, maka perlu diprogramkan Hibah
dan Bantuan Sosial ;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 16);
13.Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2012/12 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam tertib adminitrasi,
akuntabultias dan transparansi
pengelolaan pemberian Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat
agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial
dalam bentuk uang, barang, atau jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
pedoman dan tata cara pemberian hibah
dan bantuan sosial yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2007; PERGUB No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2011.
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai
kemampuan keuangan daerah. Pemberian hibah
ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program
dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat. Belanja bantuan sosial dapat berupa uang dan barang. Tujuan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial, peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta tergantung pada kemampuan
daerah (urgensi), sehingga dapat memberikan nilai manfaat
bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya
fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk meminta
laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan
bantuan sosial yang belum menyampaikan laporannya.
Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan
tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
52 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Yang Bersumber Dari APBD Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; realisasi hibah; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota Lubuklinggau ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 145 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemda wajib membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang telah jatuh tempo dan apabila anggaran yang tersedia dalam APBD/Perubahan APBD tidak mencukupi untuk pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, Kepala Daerah dapat dilakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; PErda No. 32 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Pembayaran Hutang Pemerintah Kota Palembang Kepada Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
3 hlm, Lampiran : 30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2012
APBD; Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah; Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2012/No.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dan Pasal 42 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipandang perlu untuk mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hump a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin; Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Paturan-Pemerintah Nomor 38 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam dan Bencana Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengembalian Sisa Dana; Belanja Bantuan Bencana Alam Dan Bencana Sosial; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan
Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,
belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian
bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang
dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat dan partai
politik; bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan belanja hibah dan
belanja bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman
kepada pemerintah daerah; bahwa berdassrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu mengatur Prosedur dan Tata Cam Pengelolaan
Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belannja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring; Kettenntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3E Tahun 2011
Partai Politik dan PemiluPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan WaJikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sasial dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta ten tang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan SasiaJ dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomar 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Namar 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Namar 18 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tabun 2010; Peraturan Daerah KotaSurakarta Nomor 14 Tabun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 14, angka 15, penyisipan angka 15a, Bagian Kesatu a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 898 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 523 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran/Pemberian Dana Hibah Kependidikan Untuk Siswa Dan Warga Belajar Di Kota Bandung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat