a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008, yang berbunyi pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak hiburan yang berdasarkan Pasal 2 ayat(2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; Permendagri No. 53 Tahun 2011; dan Perda Kab. Tambrauw No. 04 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
-
-
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 16 tahun 2006
6. undang-undang nomor 24 tahun 2007
7. undang-undang nomor 35 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
10. peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007
11. peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007
12. peraturan presiden nomor 23 tahun 2010
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2008
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2008
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagia dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa objek Retribusi Terminal yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah dalam perkembangannya mengalami perluasan objek retribusi sehingga perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 9 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008, serta pertanggungjawaban APBD Tahun 2012 telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, perlu diubah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi;
-Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda ini Mengatur tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAKATOBI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterapkannya Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Inspektorat Kota Palembang, perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi terhadap Struktur Organisasi Inspektorat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan erda Kota Palembang No.4 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni BAB III Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Perda Kota PAlembang No.2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan dan peningkatan pendapatan asli daerah terkait dengan terbitnya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menyesuaikan terhadap aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pertambangan di Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, maksud dan tujuan pengaturan pelaksanaan izin, prosedur perizinan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka terdapat ketentuan yang diatur dalam Peraturan DaerahNomor 3 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Direktur, Badan Pengawas, dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukanpenyesuaian dan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan DaerahAir Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Organ PDAM;Ketentuan Direksi;Dewan Pengawas;Kepegawaian;Dana Pensiun;Asosiasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat