organisasi-tata kerja
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- berdasarkan peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 16 tahun 2006
6. undang-undang nomor 24 tahun 2007
7. undang-undang nomor 35 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
10. peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007
11. peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007
12. peraturan presiden nomor 23 tahun 2010
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2008
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2008
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2009
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
- peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain sebagai bagia dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
|