Peraturan Daerah (PERDA) tentang GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun
2007 tentang Bangunan Gedung perlu dijabarkan lebih lanjut dengan
kebijaksanaan penyelenggaraan sungai yang meliputi segala usaha untuk
mengatur pembinaan, pemeliharaan, penguasaan, pengelolaan pengusahaan
dan pengawasan atas sungai beserta sumbernya dalam memenuhi hajat
hidup dan peri kehidupaan rakyat; bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada
kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok– Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam
13.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulewesi Selatan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kebupaten Selayar
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar .
GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan peri kehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan.
2. UU No. 5 Tahun 1990
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 7 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 6 Tahun 2007
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. PP No. 27 Tahun 1983
10. PP No. 20 Tahun 1990
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. PP No. 82 Tahun 2001
13. Permendagri No. 15 Tahun 2006
14. Permendagri No. 16 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
16. Permendagri dan Otonom Daerah No. 21 Tahun 2001
17. Keputusan Gubernur Bengkulu No. 92 Tahun 2001
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselengarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem. Keterpaduan dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam melakukan pengelolaan kualitas air dapat menugaskan instansi yang menangani pengelolaan kualitas air yang bersangkutan. Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati Mukomuko. Permohonan izin didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Perkembangan dan pertumbuhan Kota Kendari Kota Kendari disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang memadai ; Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU NO. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; PP No. 63 Tahun 2002 ; Pemendagri No. 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, fungsi, dan manfaat, jenis dan pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan ruang terbuka hijau, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang
mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan
manusia;
b. bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka hijau dan tata perkotaan Kabupaten Tanah Laut yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kabupaten yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tanah Laut;bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kabupaten Tanah Laut yang bersih, unggul dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan
peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan;bahwa dengan terbitnya Undangundang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari
Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2001;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup dan wewenang;Hak dan Kewajiban;Pengelolaan Sampah;Pengelolaan Pertamanan;Peran Serta Masyarakat;Kerja sama dan Kemitraan;Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Yang Bukan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah;Larangan;Tim Operasi Justisi Kebersihan;Pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
ABSTRAK:
Wilayah pesisir sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang dan sebesarbesarnya kemakmuran bangsa Indonesia; pengelolaan wilayah pesisir memiliki arti strategis dan potensi ekonomi, sosial budaya dengan keanekaragaman hayati, sumber daya alam yang khas dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, namun rentan terhadap perubahan lingkungan sehingga perlu dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; eksploitasi dalam pengelolaan wilayah pesisir cenderung semakin tidak terkendali dan tanpa perencanaan yang terkoordinasi secara efektif dan terpadu, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan bagi wilayah pesisir; upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya pesisir yang merupakan bagian dalam pengelolaan wilayah pesisir, perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat yang produktif dan berwawasan lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat