Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tanggal 12 Januari 2018, terkait dengan kepemilikan saham dalam Perseroan Khusus yang dimiliki oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan/atau konsorsium BUMN dengan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2018 Nomor 7), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pusat Distribusi Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat perlu dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok, Dan bahwa untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, diperlukan pengaturan dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta pelaku usaha dengan cara membentuk Pusat Distribusi perdagangan di Daerah Provinsi,Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi,Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 ,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi, Fungsi Pusat Distribusi Provinsi, Perdangan Barang Kebutuhan Pokok, Distribusi, Pemberdayaan dan Perlindungan Pedagang Pasar, Petani, Nelayan, peternak Umum dan Koperasi, Sistem Informasi Perdagangan, Kemitraan, Pengelola, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa pelayanan jasa dalam keuangan dan perbankan serta mampu bersaing; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan jangka waktu, maksud, fungsi dan tujuan, permodalan, tata cara penyertaan modal daerah, logo, kedudukan, azas dan kegiatan usaha, organ, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi, penggabungan, peleburan, poengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dana pensiun, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan ganti rugi, pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial diperlukan partisipasi Pemerintah Daerah yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha di Kabupaten Grobogan; bahwa Peraturan Daerah Grobogan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 40 Tahun 2007; UU No 23 Thaun 2014; PP No 43 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mnegatur tentang bentuk badan hukum, nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya perusahaan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal dan saham, organ perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Purwa Artha, struktur organisasi dan tata kerja, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peran Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pelaksana Dan Program Tjslp, Forum Tjslp, Prosedur Pelaksanaan Program Tjslp, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Penerima Tjslp, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka USaha Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan USaha; Jangka Waktu Berdiri; Organ Perusahaan; Pegawai; Satuan Pengawasa Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 73, BD.2019/NO.73, LL Kab. Mempawah : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT HAK PENEMPATAN DAN KARTU TANDA PENGENAL PEDAGANG DI PASAR MILIK PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perda Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan dan dalam upaya penataan dan pembinaan pedagang pasar dan pedagang kuliner secara profesional dan terpadu demi tercipta ketertiban di pasar, perlu diatur Tata Cara Pemberian Surat Hak Penampatan dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang di Pasar milik Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Surat Hak Penampatan dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang di Pasar milik Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Perpres No.112 Tahun 2007, Permendagri No..20 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penempatan Pasar; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
7 hal dan Penjelasan sebanyak 20 (dua puluh) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2019; Perda Kutim No.1 Tahun 2017
Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.TJSL diselenggarakan berdasarkan asas:
a.kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harusdijalankan dengan cara yang baik atau tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara csr harus dapat dipertanggungjawabkan kepada forum;
c.kepentingan umum adalah asas kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa dan bennasyarakat dalam arti yang seluas-Iuasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas;
d.partisipatif dan aspiratif adalah keterlibatan dalam suatu proram atau kegiatan tertentu dalam berbagai tahapan tindakan, yakni keterlibatan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kegiatan;
e. keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang peJaksanaan TJSLP;
f. berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan beIjalannya TJSLP guna menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang;
g. berwawasan lingkungan adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
h. kemandirian adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
i. kepedulian adalah sikap menghiraukan, sikap memperhatikan orang lain atau suatu sikap untuk ilrut serta da1am mengerti dan memahami masalah serta kesusahan orang lain yang diwujudkan dengan membantu berupa dukungan materi maupun non materi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019
pasar rakyat - pengembangan - penataan - pembinaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan bagian dari perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka memperkuat peran Pasar Rakyat dalam perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan, dan pembinaan yang berkeadilan pada Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan tugas pemerintah daerah, klasifikasi dan standar pasar masyarakat, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, kewajiban dan larangan pengelola pasar rakyat, hak, kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
(Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009
Nomor 17) sepanjang berkaitan dengan Pasar tradisional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam minyak dan gas yang
berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna
menunjang pembangunan daerah yang
berkelanjutan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi yang sehat perlu
memperkuat PT. Blora Patragas Hulu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
guna kesesuaian dengan peraturan perundangundangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan
Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu
Kabupaten Blora perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Azas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Saham
Bab VII Organ
Bab VIII Pegawai
Bab IX Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab X Perencanan, Pelaporan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab XI Pengadaan Barang dan Jasa
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Evaluasi
Bab XV Penggabungan dan Pembubaran
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat