JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT- AKTA KELAHIRAN - MELALUI - PERCEPATAN KEPEMILIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2020/ No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi Anak melalui jalur pendidikan, kesehatan, dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat, berdasarkan tersebut di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.11 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP Nomor 82 Tahun 2012,PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 Tahun 2019;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, percepatan pengurusan akta kelahiran di lingkungan pendidikan, pencatatan kelahiran di sarana pelayanan kesehatan, tatacara permohonan dan persyaratan pengurusan akta kelahiran di lingkungan masyarakat, kecamatan dan desa, forum koordinasi, pelaporan, pembiayaan, percepatan pelayanan pencatatan kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2015
Grand Design Kependudukan - Kabupaten Tanjung Jabung Timur - Tahun 2010-2020
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Kependudukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010-2020
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah penduduk berimplikasi kepada meningkatnya kebutuhan pokok pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan berpotensi terjadinya degradasi lingkungan;
Untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk di masa yang akan datang diperlukan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang tertuang dalam Grand Design Kependudukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 153 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 17 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Grand Design Kependudukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010-2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
5 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN SINJAI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan administrasi penerbitan kartu identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Kabupaten Sinjai yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Sinjai ;
c. bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administarsi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukuman Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun
2010); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 88);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 35);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomo 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. SASARAN, PERSYARATAN, TATA CARA DAN MEKANISME PENERBITAN KIA
4. MASA BERLAKU DAN MEKANISME PENGGANTIAN KIA
5. SPESIFIKASI BLANGKO, FORMULASI KALIMAT DAN PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK
6. PENDANAAN
7. KEMITRAAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 34 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa maraknya tindakan kejahatan, peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, narkotika dan minuman keras serta prostitusi yang timbul sebagai dampak negative penyelenggaraan perayaan yang menggunakan alat musik elektronik pada malam hari, sehingga mengancam kehidupan generasi masa depan bangsa. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat Kota Pagar Alam, perlu dilakukan pengendalian dengan melakukan perubahan pada Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 meliputi ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
Mengubah Peraturan walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perayaan yang Menggunakan Alat Musik Elektronik
4 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA KEMISKINAN DI KABUPATEN BURU
ABSTRAK:
Bahwa untuk menentukan keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan tidak miskin di Kabupaten Buru, maka diperlukan Kriteria Kemiskinan, dan dalam rangka efisiensi dan efektifitas kelancaran program penanggulangan kemiskinan perlu dilaksanakan pendataan untuk menentukan masyarakat miskin.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperlukan kebijakan dan strategi program yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, kebijakan dan strategi program pencegahan perkawinan anak dijabarkan lebih lanjut dengan menyusun Rencana Aksi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2021; Pergub No. 67 Tahun 2020;
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026. Dalam rangka optimalisasi koordinasi, fasilitasi, dan sinergi
kebijakan dan program upaya pencegahan perkawinan anak, pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kependudukan dan Keluarga Berencana yang didasarkan
atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana,
dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kependudukan dan Keluarga Berencana di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA pada urusan kependudukan dan keluarga berencana, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat