Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2014

Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2014
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2014
Tanggal Berlaku
02 Mei 2014
Sumber
BN.2014/No.590, jdih.surabaya.go.id : 4 hlm
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan