Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN. 2022 No. 27, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun
2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB III
KODE ETIK;
BAB IV
KOMITE ETIK;
BAB V
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2004
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan semangat dan tanggung jawab otonomi Daerah untuk mengatur dan megurus kepentingan daerahnya sendiri serta dalam upaya lebih memberdayakan masyarakat, dipandang perlu membentuk Badan Usala Milik Daerah dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Luwu Timur sebagai tanggungjawab Pemerintah Daerah Luwu Timur, maka salah satu alternatif dibentuklah Badan Usaha Milik Daerah; pembentukan Badan Usaia Milik Daerah dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskal proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu Timur, dianggap belum sepenuhnya mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan dan kemajuan perekonomian daerah dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi dan sumberdaya ekonomi di Kabupaten Luwu Timur, maka dipandang perlu untuk melengkapi keberadaan peraturan daerah tersebut, dengan peraturan daerah mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam daerah Kabupaten Luwu Timur yang lebih selaras dengan tuntutan jaman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku; sesuai dengan ketentuan Pasal 177 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memiliki Badan Usaia Milik Daera; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; 3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1987; 5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000; 8. Undang-Undang No. 7 Tahun 2003; 9. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003; 10. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 11. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 12. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 14. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007; 15. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007; 16. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008; 17. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 19. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006; 20. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi 2019 Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan
kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan
pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Jakarta;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat
upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan
penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease m2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Bagian Kedua Kewajiban
Paragraf 1 Pelindungan Kesehatan Individu
Paragraf 2 Pelindungan Kesehatan Masyarakat
BAB IV PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu PSBB
Bagian Kedua Peningkatan Pelayanan Kesehatan
BAB V PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENYEBARLUASAN INFORMASI
Bagian Kesatu Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bagian Kedua Penyebarluasan Informasi
BAB VI KEMITRAAN DAN KOLABORASI
BAB VII PEMULIHAN EKONOMI DAN PELINDUNGAN SOSIAL
Bagian Kesatu Pemulihan Ekonomi
Bagian Kedua Pelindungan Sosial
BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
'-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan kesehatan masyarakat pada area publik dan tempat lainnya yang dapat
menimbulkan kerumunan orang, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di ProvinsiDKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan epidemiologisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatanSurveilans epidemiologi informatika diatur dalam Peraturan
Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyebarluasan informasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dan kolaborasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pemulihan ekonomidiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan sosialdiatur dalam Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Masker, penerapan PHBS pencegahan Covid-19, dan melaksanakan Isolasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat