PERWALI Kota Cirebon No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun standar pelayanan minimal pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2014.
Pengaturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Fungsi SPM;
Penyelenggaraan SPM UPT Laboraturium Kesehatan Daerah;
Pelaksanaan SPM;
Pengembangan Kapasitas;
Pengawasan Dan Pelaporan;
Pembiyaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Yayasan Guru Pendamping Khusus Pada Satuan Pendidikan Di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan layanan Pendidikan Inklusi yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta, diperlukan adanya Guru Pendamping Khusus, bahwa Guru Pendamping Khusus di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat merupakan Pendidik Yayasan yang diberi tugas tambahan sebagai Guru Pendamping Khusus untuk melayani Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, bahwa Pendidik Yayasan yang diberi tugas tambahan sebagai Guru Pendamping Khusus layak untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta berupa pemberian Insentif.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peratuan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok : Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif, Penghentian Insentif, dan Tata Cara Pembayaran Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Jumlah halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 48 Tahun 2022
Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertringgi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertringgi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelancaran pendistribusiann dan tata niaga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kg dengan harga yang wajar dan terjangkau, perlu dilakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kg di titik serah Sub
Penyalur/Pangkalan di Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa untuk LPG pengawasan tertentu hanya di perumahan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan batas harga eceran tertinggi LPG tabung 3 (Tiga) kg di titik serah Sub Penyalur/pangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang Pendistribusian dan
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah;
UU No 28 Th 1959, UU No 8 Th 1999, UU No 22 Th 2001, UU No 23 Th 2014, PP No 36 Th 2004, PP No 70 Th 2021, PermenESDM No 26 Th 2009, Peraturan Bersama Kemendagri dan KemenESDM No 17 Th 2011 & No 5 Th 2011, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Th 2016
Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertringgi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 48 Tahun 2022
ROAD - MAP - REFORMASI - BIROKRASI - PEMERINTAH - KOTA - BANDUNG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD 2022/48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 055 Tahun 2019 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Bandung Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Bandung Tahun 2019-2023 telah ditetapkan dengan peraturan wali kota bandung No. 055 Tahun 2019, namun dalam perkembangannya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 055 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Bandung Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 81 Tahun 2010; Permenpanrb No. 37 Tahun 2013; Permenpanrb No. 25 Tahun 2020; Permenpanrb No. 26 Tahun 2020; Permenpanrb No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwal Kota Bandung No. 617 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemda Kota adalah pedoman rencana kerja Grand Design pemerintah kota selama 5 tahun kedepan, sasaran reformasi birokrasi adalah terwujudnya Birokrasi yang bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik secara optimal, peningkatan pemberdayaan potensi sumber daya daerah serta peningkatan daya saing daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Walikota sebagai dasar dan arah dalam penyelenggaraan inovasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah;
UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ristek No. 3 dan No.36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.104 Tahun 2018.
Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Tabungan Negara TBK
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 48, LN.2022/No.222, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara TBK
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk dalam rangka mendukung pencapaian target Pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar paling banyak Rp2.480.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 48 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan di lingkungan satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Blora; bahwa dalam rangka meningkatkan peran guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan, perlu memberikan kesejahteraan sebagai bentuk upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Blora; bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Blora, belum mengakomodir pemberian honorarium kesejahteraan guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan pada Raudhatul Athfal perlu diubah dan disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap
Yayasan Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Bupati Blora Nomor 1 Tahun 2021.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Pranata - Informasi Diplomatik
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 48, LN.2022/No. 82, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat