PERUBAHAN - PENGELOLAAN - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu disempurnakan untuk lebih memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan pendidikan serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah, yaitu sebagai berikut: di antara angka 47 dan angka 48 ketentuan Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 47a dan angka 47b; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A; ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c diubah; di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) Pasal 38 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4); Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; dan Ketentuan Pasal 39 huruf b dan huruf e diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, dituntut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam setiap pengambilan kebijakan publik di Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik, akan membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia 3 Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Informasi kebijakan publik adalah segala bentuk penyampaian dokumen kebijakan publik yang dibuat dan diberikan oleh pembuat kebijakan publik untuk dapat diketahui dan dipahami oleh publik dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan perangkat daerah lainnya, Keputusan DPRD, Peraturan Desa/Lurah, Keputusan Kepala Desa dan atau BPD.
Transparansi pemerintahan dan partisipasi publik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokratis serta tidak bertentangan dengan hak- hak jabatan publik dan hak perseorangan.
Transparansi pemerintahan dan partisipasi publik bertujuan :
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. meningkatkan daya tanggap badan publik dan pejabat pembuat kebijakan publik tentang makna pentingnya keterbukaan pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
c. meningkatkan peran dan fungsi badan publik dalam mengemban amanat publik atas penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
d. menciptakan suasana yang harmonis dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik untuk membangun pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa;
e. mendorong peran serta dan tanggungjawab publik terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah/desa/kelurahan;
f. mendorong peran serta publik dalam menentukan arah masa depan kehidupan sesuai dengan nilai budaya lokal maupun kebijakan daerah, regional dan nasional;
g. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
h. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018
dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata, untuk melakukan kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembangunan Desa Wisata
4. Pencanangan dan Penetapan Desa Wisata
5. Pengelola Desa Wisata
6. Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata
7. Usaha Pariwisata
8. Kewajiban Pemerintah Daerah
9. Duta Wisata
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembiayaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6- Tahun 2002; PP No. 36 ahun 2005.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
-
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Perda tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. KTR; V. KTKM; VI. Larangan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Satuan Tugas Penegak KTR; IX. Pembinaan dan Pengawasanl; X. Sanksi Administratif; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
14 halaman; 3 halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019
pedoman pelaksanaan - kegiatan pembangunan - sarana dan Prasarana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2019/02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat diKelurahan diLingkungan Pemerintah Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Serang.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 17 Th 2018; Perpres No 16 Th 2018; Per kepala Lembaga No 8 Th 2018; Permendagri No 55 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 86 Th 2017; Permendagri No 130 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan; 3. perencanaan; 4. Penganggaran; 5. Pelaksanaan Anggaran; 6. Penatausahaan dan Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati serta penyelengaraan program pada prioritas Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, diperlukan suatu tim khusus percepatan pembangunan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini memuat tentang pembentukan dan kedudukan, tugas & wewenang, struktur dan keanggotaan, Sekretariat, Tata Kerja, Laporan, dan keuangan Tim Khusus Percepatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Staf Khusus
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Persiapan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 Tahun 2003 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia-Afrika Tahun 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 68 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
Dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa terutama di daerah
pengunungan mengalami kendala terutama terkait
dengan persyaratan panitia Pemilihan dan
keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang
tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 5 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa diubah yaitu terkait Panitia Pengisian anggota BPD; syarat Unsur masyarakat yang menjadi Panitia; penambahan ketentuan terkait calon anggota BPD yang mendaftar tidak ada
yang memenuhi Persyaratan dan Mekanisme pemilihan setelah memperhatikan berita acara gagalnya
proses pendaftaran penerimaan calon anggota BPD yang
dibuat oleh Panitia Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan
Permusyawaratan Desa
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
akan telekomunikasi diperlukan adanya sarana dan
prasarana yang mendukung dan memperlancar
komunikasi, menara telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur dalam penyelenggaraan
telekomunikasi;
b. bahwa pendirian menara telekomunikasi di Kota
Samarinda belum sepenuhnya memperhatikan aspek
penataan ruang, estetika, keamanan, kesehatan, dan
lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang
terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi dan
kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009
Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 Nomor 3/P/2009
Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi, dan untuk
memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan
menara telekomunikasi, maka diperlukan pengaturan
tentang Penataan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Menara
Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PERMEN KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara bangun-bangun
untuk kepentingan umum yang didirikan atas tanah, atau bangunan yang
merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang
dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa
rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal
tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan
perangkat telekomunikasi. Penataan Menara bertujuan untuk:
a. mengatur dan mengendalikan pembangunan Menara;
b. mewujudkan Menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan
lingkungan;
c. mewujudkan tertib penyelenggaraan Menara yang menjamin keandalan teknis
dalam penyelenggaraan Menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan
kenyamanan; dan
d. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan
Menara Telekomunikasi Bersama. Pembangunan Menara Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh :
a. Penyelenggara Telekomunikasi;
b. Penyedia Menara; dan/atau
c. Kontraktor Menara.
Pengendalian Menara dilakukan oleh DPUPR. Pengawasan Menara dilakukan oleh tim teknis terdiri dari DPUPR, DPMPTSP,
Satpol PP yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
14 hlm. 14 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat