Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 48 Tahun 2018

Staf Khusus Bupatı Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan tentang pembentukan staf khusus Bupati Empat Lawang; kedudukan, tugas pokok dan fungsi staf khusus Bupati; tata kerja; persyaratan; pengangkatan dan pemberhentian; hak dan kewajiban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Staf Khusus Bupatı Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.48
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1050 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 02 Tahun 2020 tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Kabupaten Empat Lawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan