Peraturan ini memuat ketentuan tentang pembentukan staf khusus Bupati Empat Lawang; kedudukan, tugas pokok dan fungsi staf khusus Bupati; tata kerja; persyaratan; pengangkatan dan pemberhentian; hak dan kewajiban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat