Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN , PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai tata cara
pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan,
pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa, serta upaya mengantisipasi
perubahan sosial politik masyarakat yang berpengaruh
terhadap proses pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
perlu ditinjau kembali untuk diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada konsideran mengingat, Pasal 8 ayat (1) huruf m, Pasal 28, Pasal 48, Pasal 57, penyisipan BAB X A, penambahan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 73.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan untuk mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan; bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah Kabupaten Wonosobo yang berupa sumber daya Hewan dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria Wilayah Sumber Bibit, Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit, Sumber Daya Genetik, Mutu dan Peredaran Benih, Bibit dan Pakan Ternak, Benih dan Bibit, Pakan Ternak, Pengawasan Obat Hewan, Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan, Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veterinier, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kesejahteraan Hewan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , menegaskan bahwa Retribusi Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buoi Nomor 13 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 21 Tahun 2011, juncto ketentuan angka romawi III, angka 1, huruf b, angka 1) huruf b) dan melaksanakan ketentuan angka romawi III, angka 1, huruf b, angka 4), angka 7), dan angka 10) Lampiran Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sehubungan adanya pergeseran anggaran Belanja Tidak Langsung pada segenap Organisasi Perangkat Daerah, pergeseran anggaran Belanja Langsung dan Lampiran pada beberapa Organisasi Perangkal Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pcndapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokcrto Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3, diubah;
3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Satu Pasal yakni Pasal 3A;
4. Ketentuan dalam Lampiran II rekening diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
5. Ketentuan dalam Lampiran III.A Koordinator Dinas Pendidikan rekening diubah Angka 4 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
6. Ketentuan dalam Lampiran lll.B Angka 5 Dinas Sosial, Angka 6 Dinas Pangan dan Perikanan, Angka 7 Dinas Lingkungan Hidup, dan Angka 9 Dinas Pertanian diubah dan ditambahkan Angka 30 Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyatakan, bahwa Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berlaku mutatis mutandis terhadap
tahapan penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan ini berisi tentang perubahan sistematika dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
rETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.PROV.SULUT2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 Jo. UU No. 13 Tahun 1964; - UU No. 2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 36 Tahun 2009; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 41 Tahun 2007; - PP No. 69 Tahun 2010; - Perda Prov. Sulut No. 6 Tahun 2011; -Perda Prov. Sulut No. 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retibusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrative, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengahpusan atau pengurangan sanksi adminstratif dan pembatalan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
Terdiri dari 7 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (22 Pasal) dan 12 halaman lampiran).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan serta dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kota Depok yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman dan efisien, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan
perhubungan yang lebih jelas dan tegas serta memiliki kekuatan hukum
yang mengikat;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Kota Depok yang mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sudah tidak sesuai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 107 Pasal 15 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Lalu Lintas, Angkutan, Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Forum Lalu Lintas, Dampak Lingkungan, Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,Penyidikan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
46 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010
KETERANGAN BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESI, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2010/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang terencana, terukur dan tertib
administrasi serta sebagai upaya meningkatkan
standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Surakarta perlu dengan segera mengatur
ketentuan Pemberian Keterangan Belajar, Izin
Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar
Akademik Dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikari Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah; bahm berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Keterangan
Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan,
Keterangan Gelar Akademik Dan Sebutan Profesi,
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, keterangan belajar dan izin belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
28 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat