Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 3, diubah; 3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Satu Pasal yakni Pasal 3A; 4. Ketentuan dalam Lampiran II rekening diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 5. Ketentuan dalam Lampiran III.A Koordinator Dinas Pendidikan rekening diubah Angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 6. Ketentuan dalam Lampiran lll.B Angka 5 Dinas Sosial, Angka 6 Dinas Pangan dan Perikanan, Angka 7 Dinas Lingkungan Hidup, dan Angka 9 Dinas Pertanian diubah dan ditambahkan Angka 30 Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat