Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati No 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 81) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 3, diubah; 3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Satu Pasal yakni Pasal 3A; 4. Ketentuan dalam Lampiran II rekening diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 5. Ketentuan dalam Lampiran III.A Koordinator Dinas Pendidikan rekening diubah Angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 6. Ketentuan dalam Lampiran lll.B Angka 5 Dinas Sosial, Angka 6 Dinas Pangan dan Perikanan, Angka 7 Dinas Lingkungan Hidup, dan Angka 9 Dinas Pertanian diubah dan ditambahkan Angka 30 Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 81 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan