RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2005-2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2005-2025;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 18 Tahun 2012; Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Materi Muatan dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Sistematika; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 200; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Prinsip, Fungsi dan Pendekatan Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa, APB Desa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2017
pemerintah daerah - etika penyelenggara pemerintah daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Etika Penyelenggara Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang berlandaskan azas profesionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam meningkatkan kinerja dan menjaga kehormatan serta martabat penyelenggara pemerintahan daerah perlu dilakukan penegakan etika dan disiplin. Dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan norma, standar dan pedoman etika penyelenggara pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan dan Prinsip Dasar Etika;
3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh DPRD;
5. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah;
6. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah;
7. Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika;
9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017
KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL-PENGELOLAAN DANA BERGULIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 159; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, serta untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di Kota Ternate, maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan Pelaku Usaha dengan pemberian Pinjaman Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ternate; untuk memberikan suatu kepastian hukum dalam pemberian Dana Bergulir dan agar Dana Bergulir dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, berdaya dan berhasil guna, serta bertanggung jawab, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi, usaha mikro dan kecil dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; Pengelolaan dana bergulir; bentuk dan sumber dana bergulir; persyaratan penerimaan dana bergulir; mekanisme penyaluran dana bergulir; mekanisme pengembalian dana bergulir; pertanggungjawaban; pembebasan pembayaran dana bergulir; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
10 halaman; Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah
- Azas dan Prinsip
- Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
- Bentuk Kerja Sama Daerah
- Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
- Tata Cara Kerjasama
- Surat Kuasa
- Persetujuan DPRD
- Hasil Kerja Sama
- Perubahan Dokumen
- Pembiayaan
- Berakhirnya Kerja Sama Daerah
- Penyelesaian Perselisihan
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik Dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BENGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUTAN MENJADI KECAMATAN GARAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan usulan dari Masyarakat Kecamatan Bengkunat Belimbing dan Kecamatan Bengkunat tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing rnenjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat
3 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ditegaskan bahwa penghasilan kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa besaran penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2016; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2002 Nomor 25 Seri E Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2017
PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah kabupaten, distrik dan kampung di kabupaten Tambrauw dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menata kembali Distrik dan Kampung di wilayah Kabupaten Tambrauw;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penataan Distrik Dan Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Distrik dan Kampung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
-
-
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat