Peraturan Menteri Perhubungan NO. 41, BN.2020/NO.587, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19), perlu dilakukan perubahan atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); dan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Permenhub ini menambah dan mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Dalam perubahan Permenhub ini juga diatur mengenai adanya sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif dalam pengendalian transportasi seluruh wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015
perubahan peraturan - standar honorarium dan transport - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 41, BN 2015 (1892): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melalui surat Menteri Keuangan Nomor S209/MK.02/2015 tanggal 16 April 2015, dipandang perlu merubah Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Keputusan Kepala LAN Nomor 535/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Permenhub No. 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Permenhub No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Permenhub No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Permenhub No. 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Permenhub No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Mengubah :
Permenhub No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Permenhub No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 41, BN.2015/No.293, jdih.dephub.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Permenhub No. 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Teknis/Khusus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan Kumai Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada dinas dan Badan Daerah
Kabupaten dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas/Badan
Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dan
untuk menyederhanakan mekanisme pelayanan terhadap
masyarakat miskin dalam satu wadah yang repesentatif, kredibel
dan profesional, serta melaksanakan urusan lalu lintas dan
angkutan, pelayanan jasa kepelabuhan, pemeliharaan perawatan
sarana dan prasarana pelabuhan;
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 tahun 2008; Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 56 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PEMBENTUKAN ;
BAB III
SUSUNAN DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
RINCIAN TUGAS 1POKOK DAN FUNGSI JABATAN
UPT PELABUHAN PENYEBERANGAN KUMAI
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA ;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
KEPPRES No. 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Uang Tol Untuk Ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat