Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1984

Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Mei 1984
Sumber
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
  2. KEPPRES No. 23 Tahun 1987 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jatingaleh-Krapyak Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak, Semarang
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Besarnya Langganan Tol Untuk Penggunaan Jembatan Tol Sungai Kapuas Dan Jembatan Tol Sungai Landak Pontianak, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang
  2. KEPPRES No. 42 Tahun 1983 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Uang Tol Untuk Ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan
  3. KEPPRES No. 29 Tahun 1983 tentang Penetapan Besarnya Uang Tol Pada Jalan Tol Dan Jembatan Tol

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan