Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1987

Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jatingaleh-Krapyak Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak, Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1987 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jatingaleh-Krapyak Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Srondol-Jatingaleh-Krapyak, Semarang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Juli 1987
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 37 Tahun 1984 tentang Perubahan Tarif Tol Dan Langganan Tol Pada Jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Dan Jalan Tol Srondol - Jatingaleh, Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan