Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 44/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN SMART CITY KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2022-2031
ABSTRAK:
a. bahwa visi Kabupaten Probolinggo adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Probolinggo berakhlak mulia yang sejahtera, berkeadilan dan berdaya saing;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Probolinggo menuju Smart Regency diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program yang terpadu pada Perangkat Daerah yang disusun dalam bentuk Masterplan Smart City Kabupaten Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten Probolinggo Tahun 2022-2031.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Masterplan Smart City Daerah memuat arah kebijakan, strategi pengembangan dan penyelarasan program PD dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun mulai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2031 secara berkesinambungan untuk mewujudkan visi Daerah. Masterplan Smart City Daerah meliputi:
a. BUKU I berisi tentang Analisis Strategis Smart City Daerah;
b. BUKU II berisi tentang Masterplan Smart City;
c. BUKU III berisi tentang Executive Summary Masterplan Smart City;
d. BUKU IV berisi tentang Quick Win Smart City; dan
e. Masterplan Smart City Kawasan Bromo Tengger Semeru.
Rincian Masterplan Smart City tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
533 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2017
PENDAYAGUNAAN- TEKNOLOGI INFORMASI- DAN KOMUNIKASI- DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, LD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk menciptakan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik dan kineija pemerintah; meningkatkan akses informasi dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya perlu didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk e-govemment dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik dan efektif (good governance);
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 14 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 43 Tahun 2009 ; UU No. 23 Tahun 2014 , sebagiamana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 61 Tahun 2010 ; PP No. 82 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 29 Tahun 2010 ; Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1 Tahun 2010 ; Peraturan Komisi Informasi Publik No. 2 Tahun 2010 ; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasidalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Bone Bolango, juga termasuk didalamnya mengatur tentang, tujuan, sasaran dan asas pendayagunaan teknologi informasi; pokok- pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian
pelaksanaan penelitian, dalam rangka kewaspadaan dini
dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kebumen, perlu
menerbitkan surat rekomendasi izin penelitian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerbitan surat
rekomendasi izin penelitian yang efektif, efisien dan
transparan, guna mendukung kelancaran dan kecepatan,
perlu menerapkan penerbitan surat rekomendasi izin
penelitian melalui sistem elektronik; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penerbitan surat
rekomendasi izin penelitian melalui sistem elektronik,
perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Surat
Rekomendasi Izin Penelitian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian melalui Sistem Elektronik, Jangka Waktu, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten
Bantul dari ancaman dan serangan keamanan informasi,
diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema
kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan
dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk
memberikan jaminan keotentikan data, integritas data, anti
penyangkalan dan kerahasiaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2011;
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Menetapkan :
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Menara Microcell yang menggunakan Komunikasi Radio Gelombang Mikro (Microvawe Radio Telecommunication) sebagai peralatan transmisi harus mengganti peralatan transmisinya menjadi Jaringan Fiber Optik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa di wilayah Kota Yogyakarta perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kapasitas layanan telekomunikasi dalam rangka percepatan pembangunan Kota Yogyakarta sebagai smart city;
Bahwa Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting dalam mendukung program smart city di Kota Yogyakarta;
Bahwa untuk terwujudnya efektifitas, efisiensi dan estetika Kota Yogyakarta dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan Menara Telekomunikasi perlu adanya pengaturan mengenai penataan menara telekomunikasi
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
Materi Pokok: Menara Macrocell, Menara Microcell Slf Menara, Kewajiban Penyelenggara Menara, Pemanfaatan Aset Pemerintah Daerah, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, dan Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Pengelolaan Nama Domain, Subdomain, Hosting, Mail Server Dan Co-Location Server Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 44 Tahun 2009
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital
dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang
udara; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan
menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor
keamanan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan; bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Kominfo Nomor 19/PERM./M KOMINF0/03/2009 dan Kepala BKPM Nomor 03/P/2009), Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan pembangunan menara, pembangunan menara, tata cara perizinan pembangunan menara, penggunaan bersama menara telekomunikasi, biaya penggunaan, pengawsan, sanksi, pengecualian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 41 Tahun 2007 dicabut.
PENYELENGGARAAN - SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Batang Hari;
Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batang Hari;
Pemanfataatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batang Hari diperlukan sinergitas dan pedoman sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu perangkat hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan SPBE; Pengelolaan Domain dan Sub Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Serta dunia Usaha; Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
13 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat