Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH NOMOR 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kota Bima nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Nusa Tengara Barat Nomor 188-342-532 tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU nonor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentunkan Produk Hukum Daerah.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
PERDA nomo 8 Tahun 2014
Pengelolaan Air Tanah
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Lembaga Adat
ABSTRAK:
adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lisuan Ada’ yang diakui keberadaannya dalam kehidupan masyarakat untuk menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional di Kabupaten Mamasa, perlu dilestarikan melalui kelembagaan dalam bentuk Lembaga Adat. Lembaga Adat merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat. Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.39 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.65 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.24 Tahun 2001; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai mekanisme pemberdayaan dan pengembangan lembaga adat, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat, serta wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/NO.5, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib rnendasarkan dan rnenyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
17 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mencabut 5 (lima) Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut;
b. bahwa dengan dihapusnya pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Perda ini mencabut 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus yaitu :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Bidang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2005-2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2005-2025;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 18 Tahun 2012; Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Materi Muatan dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Sistematika; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 200; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Prinsip, Fungsi dan Pendekatan Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa, APB Desa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2017
pemerintah daerah - etika penyelenggara pemerintah daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Etika Penyelenggara Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang berlandaskan azas profesionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam meningkatkan kinerja dan menjaga kehormatan serta martabat penyelenggara pemerintahan daerah perlu dilakukan penegakan etika dan disiplin. Dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan norma, standar dan pedoman etika penyelenggara pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan dan Prinsip Dasar Etika;
3. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh DPRD;
5. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah;
6. Etika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Perangkat Daerah;
7. Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika;
9. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017
KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL-PENGELOLAAN DANA BERGULIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 159; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka meningkatkan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil, serta untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian di Kota Ternate, maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan Pelaku Usaha dengan pemberian Pinjaman Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ternate; untuk memberikan suatu kepastian hukum dalam pemberian Dana Bergulir dan agar Dana Bergulir dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, berdaya dan berhasil guna, serta bertanggung jawab, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi, usaha mikro dan kecil dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; Pengelolaan dana bergulir; bentuk dan sumber dana bergulir; persyaratan penerimaan dana bergulir; mekanisme penyaluran dana bergulir; mekanisme pengembalian dana bergulir; pertanggungjawaban; pembebasan pembayaran dana bergulir; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
10 halaman; Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kelancaran pembangunan, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan Kerjasama Daerah
- Azas dan Prinsip
- Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
- Bentuk Kerja Sama Daerah
- Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
- Tata Cara Kerjasama
- Surat Kuasa
- Persetujuan DPRD
- Hasil Kerja Sama
- Perubahan Dokumen
- Pembiayaan
- Berakhirnya Kerja Sama Daerah
- Penyelesaian Perselisihan
- Monitoring dan Evaluasi
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat