Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya peraturan perundang• undangan yang terkait dengan ketahanan pangan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
13. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
14. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Pangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 04 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lA dan Pasal lB;
3. Ketentuan Pasal 2 diubah;
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B;
5. Judul BAB IX diubah;
6. Judul BAB X diubah;
7. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA dan diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PROGRAM SABILULUNGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT RAKSA DESA DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2018/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas dan kualitas pembangunan bidang prasarana fisik maupun non fisik melalui peran aktif pemerintah bersama masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa dengan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri. Untuk mencapai Visi Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kemandirian desa dan mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terpadu, perlu adanya pedoman pelaksanaan bantuan keuangan Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 20 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 57 Tahun 2014; Perbup Bandung No. 55 Tahun 2017; Perbup Bandung No. 25 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelola Bantuan Keuangan Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa;
3. Sasaran Kegiatan;
4. Strategi Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa;
5. Pengelolaan;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Perbup Bandung No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Sabilulungan Pemberdayaan Masyarakat Raksa Desa.
24 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021 (8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia. Penularan virus HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan, serta kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat dan yang dapat mencegah penularan pemberian pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemi dan mencegah diskriminasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, Perda Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab, penanggulangan, pembinaan dan pengawasan, komisi penanggulangan aids daerah, koordinasi dan harmonisasi multi pihak, kewajiban dan larangan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yangluas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang dapat secara langsung menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan berkelanjutan. Dengan besarnya potensi terjadinya kebakaran di daerah, dibutuhkan manajemen proteksi kebakaran untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, permukiman dan kota yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen proteksi bahaya kebakaran yang efektif dan efisien, yang melibatkan peran serta masyarakat dalam menangani penanggulangan bahaya kebakaran. Untuk memberikan kepastian hukum dan terwujudnya kesiapan, kesigapan, partisipasi dan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undag-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, objek dan potensi manajemen pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran, pemeriksaan dan pengujian, peran serta masyarakat, pembinaan, ketentuan penyidikan, ketentyuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Bangunan gedung, bangunan perumahan dan tempat tinggal yang sudah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat