Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 800/506/TH. 1984 tentang Susunan Organisasi Tata Perusahaan Percetakan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2008/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan usaha dibidang Percetakan secara berdaya guna dan berhasil guna maka perlu mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan tuntutan perkembangan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Percetakan Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Organisasi
Bab IV Badan Pengawas
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 800/506/TH. 1984 dicabut.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 10 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, maka peranan yang demikian sudah selayaknya Pemerintah Daerah membrikan pembinaan sehingga angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur. Izin Usaha angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lebih ditujukan kepada jaminan kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan.
UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda No. 7 Tahun 1990; Perda No. 4 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Perizinan, Cara Mengukur Tinkat Pengunaan Jasa, Sanksi Administrasu, Masa Retribusi Dari Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Mendagri No. 46 Tahun 2005 tentang Pembatalan Perda Gowa No 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Usaha Perikanan dan Hasil Tangkapan Ikan dan Surat Menkeu No S.026/MK.7/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Pertimbangan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dirokemendasikan untuk diibatalkan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan untuk selanjutnya dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 18 Tahun 1997; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001; 7. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; 9. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2000, PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001, PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001, PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2001, PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2002, PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (Sembilan) PD. BPR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan dinamis, kepastian berusaha dan perlindungan terhadap kegiatan usaha secara tertib, transparan, jujur dan benar, khususnya di Wilayah Kabupaten Belitung.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran Perusahaan, Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab, dan Pelaporan, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan, Pelayanan Informasi Perusahaan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retbusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2008.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan
hortikultura guna mendukung keberhasilan program
peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih
yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman
pangan dan hortikultura;
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau
diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani
pengguna ;
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan
laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut
retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan ;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan
untuk kemakmuran masyarakat di daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 02 Tahun 1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Kewenangan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendaftaran;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Keberatan;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Kedaluwarsa Penagihan;
19. Biaya Operasional;
20. Ketentuan Penyidika;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara
Periode 1 Oktober 2007 Sampai Dengan 30 September 2010.
ABSTRAK:
Bahwa Periode/Masa Kerja Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode Tahun 2007-2009 Yang Ditetapkan Pada Tanggal 1 Oktober 2007 Tidak Sesuai Dengan Masa Keanggotaan Baperjakat Selama 3 (Tiga) Tahun Yang Diamanatkan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, Sehingga Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode Tahun
2007-2009 Perlu Diganti.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 Tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 100 Tahun 2000; Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; KekepBKN No. 12 Tahun 2002; Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 13 Tahun 2002; KekepBKN No. 13 Tahun 2003; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Tugas, Keanggotaan, Tata Kerja, Kepangkatan Pengangkatan
Dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat