Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008

Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 1 Oktober 2007 Sampai Dengan 30 September 2010.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Tugas, Keanggotaan, Tata Kerja, Kepangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 1 Oktober 2007 Sampai Dengan 30 September 2010.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
03 November 2008
Tanggal Pengundangan
03 November 2008
Tanggal Berlaku
03 November 2008
Sumber
BD.2008/No.10
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan