Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha di sector perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai komsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan megacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; uu No.38 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; U No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1997; PP No.42 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERPRES No.97; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2012; PERMENDAG No.53 /M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012; PERMENDAG No.48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No.70 /M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAG No.56 /M-DAG/PER/9/2014; PERDA Kota Pekanbaru No.02 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 60 (enam puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan danToko Swalayan;Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat;
b. bahwa sumber daya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu memiliki kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– ndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3740);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 Nomor 2 Seri D Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip Pemberdayaan;
c. Perencanaan, Pelaksanaan dan Koordinasi Pemberdayaan;
d. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan;
e. Perlindungan dan Iklim Usaha;
f. Kemitraan dan Jaringan Usaha;
g. Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan p>elayanan dengan
menyesuaikan kenaikan beberapa komponen biaya
operasional dan pemeliharaan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali,
perlu menetapkan tarif air minum berdasarkan
golongan/kelompok pelanggan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Dasar Penyesuaian Tarif Air Minum, Golongan/Kelompok Pelanggan, Tarif dan Rekening Air Minum, Pembayaran Rekening Air Minum, Larangan dan Denda, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2018
izin usaha mikro dan kecil (IUMK)-PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendegelasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang mengamanatkan bahwa pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah Camat, maka dipandang perlu mendelegasikan kewenangan pelaksanaan izin dimaksud oleh Bupati kepada Camat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Kriteria Usaha Mikro, Pendelegasian Kewenangan IUMK, Ruang Lingkup Pelayanan, Ketentuan Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.9/ TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun merupakan kebutuhan suplemen. Bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber Dana; Modal Dasar; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Fasilitas dan Koordinasi; pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Daerah Tertib Ukur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran atas barang yang diperdagangkan, dan upaya mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat perlu untuk mewujudkan tertib ukur, dan untuk meningkatkan citra Kota Ambon dalam menghadapi perdagangan global, perlu untuk mengelola dan menertibkan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan baik dan benar sehingga tercipta tertib ukur dan tertib niaga.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAG No. 08/M.DAG/PER/3/2010; PERMENDAG No. 31/M-DAG/PER/10/2012; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; KEPMENINDAG No. 61/MPP/Kep/2/1998; KEPMENINDAG No. 731/MPP/Kep/10/2002; PERDAKOTAMBON No. 15 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pelaksanaan daerah tertib ukur, kriteria tanda tera, kewajiban dan larangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro didelegasikan kep ada pemerintah d aerah kabupaten/kota;
b. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.23/3086/PMD t a nggal 23 Ap r i l 20 1 4 pe r ihal Penetapan Satuan Kerj a Perangkat Daerah Sebagai Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro;
c. Untuk memberikan kepastian terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan/atau berpendapatan rendah, perlu diatur pedoman pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro;
d. Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 2013;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PER OJK No. 14/POJK.05/2014.
Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan; Evaluasi atas Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Usaha Mikro Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menciptakan sinergisitas pengelolaan, pendirian, dan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, perlu dilakukan upaya peningkatan daya saing pelaku usaha melalui pendampingan usaha mikro di Kabupaten Lampung Timur
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/I/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Peraturan Bupati ini dibuat sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan Pendampingan Usaha Mikro di Kabupaten Lampung Timur. Pendamping usaha mikro selanjutnya disebut tenaga pendamping adalah orang yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan usaha mikro. Tenaga Pendamping menyerahkan laporan setiap bulan kepada penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat