Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pendampingan Usaha Mikro Kabupaten Lampung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dibuat sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan Pendampingan Usaha Mikro di Kabupaten Lampung Timur. Pendamping usaha mikro selanjutnya disebut tenaga pendamping adalah orang yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan usaha mikro. Tenaga Pendamping menyerahkan laporan setiap bulan kepada penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Usaha Mikro Kabupaten Lampung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan