Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Pasal 64 Ayat (2) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1974;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September Nomor 903-603; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/ 1994 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2020
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dan dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan memperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu menata dan mengatur pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan negara kepada daerah. Maka dipandang perlu mengatur pajak daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Jenis Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2)
44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PAKAIAN KERJA PEGAWAI HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2009
Perubahan - Nama - Pengadilan Negeri - Ranai - Natuna
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai. Sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 2 Tahun 1986; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan Keppres Nomor 21 Tahun 2004.
Keppres ini menetapkan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna. Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2011
Berdasarkan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pengaturannya perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Bab VI : Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
Bab VII : Tata Cara Pembayaran
Bab VIII : Tata Cara Penagihan
Bab IX : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab X : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Bab XI : Keberatan dan Banding
Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV : Penyidikan
Bab XV : Ketentuan Pidana
Bab XVI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; dan Sanksi. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa, yakni dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri. Sesusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 71 ayat (7) menyebutkan bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri telah diundangkan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 44 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 30 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun
2013.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat