Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan
Layanan Umum Daerah di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran;
Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran;
Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor B/620/2341.1/DPUPRBM.1/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Penyesuaian Perubahan Harga Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Kabupaten Kec. Satui. Dimana ada terdapat penyesuaian
harga tanah terhadap pembangunan Jalan Lingkar Kabupeten di Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Bagian Hukum Nomor B/090/128/KUM-3/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Usulan Pergeseran Belanja pada APBD Perubahan TA.2022, terhadap gugatan perdata aset Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diatasnya berdiri bangunan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar.
Bahwa berdasarkan Surat Plh.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor B/090/4644/BPKADPER/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Usulan Pergeseran Anggaran 2022 dimana beberapa belanja mengalami penyesuaian untuk menunjang output kegiatan tanpa menambah anggaran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; . Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 80 Tahun 2022;.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu 2022 Nomor 80).
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 107 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Indramayu No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 107 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional maka perlu ditetapkan Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, komponen dana
bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil yang bersumber dari
APBN/Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi hasil
pajak dan bukan pajak serta dana bagi hasil yang
bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional,
komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan pembulatan gaji dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 107 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kebumen No. 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan Dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan Dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan batasan nilai transaksi
yang wajib non tunai, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran
pada Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 ;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ayat (2) dihapus, dan Ketentuan Otorisasi pengguna CMS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Kebumen diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sragen Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman
perhitungan pekerjaan kegiatan di Kabupaten Sragen,
perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan HSPK
Bab III HSPK
Bab IV Pemanfaatan HSPK
Bab V Tata Cara Perubahan Standar Harga
Bab VI Ketentuan Peutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi
dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif, perlu pengaturan pelaksanaan penerimaan
pendapatan daerah secara elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 109 Tahun 2013; Pergub No. 254 Tahun 2016; serta Pergub No. 262 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang ruang lingkup; pelaksana dan tugas pokok; prosedur penerimaan pendapatan daerah; pelaporan dan penatausahaan penerimaan pembayaran; waktu pelimpahan; rekonsiliasi; serta penyelesaian gangguan sistem dan pengaduan wr/wb/bendahara penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 11 Tahun 2014 serta PERGUB No. 150 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKD.
PERGUB ini terdiri atas 21 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat