Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kemampuan Keuangan Daerah; 3. Jaminan Kesehatan; 4. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; 5. Pakaian Dinas dan Atribut; 6. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; 7. Kebutuhan Minimal Rumah Tangga; 8. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat